Seorang individu yang melakukan pembakaran terhadap istrinya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus serupa terhadap seorang pedagang tukang bubur dengan hukuman penjara selama enam bulan. Kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2024 di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, dimana pelaku dalam keadaan mabuk membawa dua parang untuk menyerang para pedagang. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh warga sekitar. Pelaku kemudian ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah membakar istrinya yang diduga karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh. Motif pelaku ini tertangkap di wilayah Bekasi dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Atas tindakannya tersebut, pelaku juga bisa mendapat ancaman hukuman tambahan karena merupakan seorang residivis. Hukuman tambahan tersebut dapat mencapai sepertiga dari hukuman pokok serta dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Pelaku Bakar Istri di Jatinegara: Residivis Kasus Pengeroyokan





