Polda Metro Jaya Menangani 2.597 Laporan Kejahatan Siber

by -35 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mencatat adanya 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan total kerugian sebesar Rp24,3 miliar dari bulan Januari hingga Agustus 2025. Bentuk penipuan daring yang dominan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Kombes Pol Budi Hermanto dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tren kejahatan siber ini mengalami peningkatan signifikan dari bulan Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan tercatat. Modus penipuan semakin canggih, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga pemerasan seksual.

Penyidik juga berhasil mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat di Indonesia melakukan pencarian nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dikirim ke Malaysia untuk dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja. Pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce sebagai platform utama penipuan dengan metode phishing, smishing, malware, serta deepfake berbasis AI untuk mencuri data pribadi korban.

Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menekan maraknya kejahatan siber. Mereka mengembangkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center sebagai upaya menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Aplikasi ini merupakan sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas yang dapat menangani aduan masyarakat terkait penipuan online serta melakukan pemblokiran rekening pelaku dengan cepat dan akurat.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi cepat untung yang tidak memiliki izin resmi dan menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko. Selain itu, kejahatan siber tidak lagi berskala lokal tapi terorganisir lintas negara dengan para pelaku menggunakan teknologi terbaru untuk menjalankan aksi penipuan daring. Masyarakat diharapkan untuk waspada dan melaporkan adanya tindak kejahatan siber agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Source link