Sebanyak 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan pembelian celurit dengan cara patungan melalui media sosial Facebook. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, para pelaku tersebut mengumpulkan dana sebesar Rp10 ribu dari sekitar 10 orang untuk membeli senjata tajam tersebut. Kejadian tawuran ini terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat informasi tentang tawuran tersebut diperoleh dari warga yang melaporkan bahwa para pelaku membawa senjata tajam dan air cabai.
Para pelaku tawuran yang merupakan pelajar mengakui bahwa mereka telah membeli celurit tersebut dua bulan sebelumnya, tepatnya pada bulan September 2025. Salah satu pelaku bahkan mengaku menyimpan senjata tersebut di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya. Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam tawuran karena mencari validasi dalam grup atau geng tertentu.
Pada hari Selasa, setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi berhasil menangkap 14 orang pelaku tawuran tersebut. Akibat perbuatannya, para pelajar tersebut dikenakan sanksi wajib lapor dan pencabutan kartu KJP, serta akan menerima sanksi tambahan dari sekolah. Mereka juga dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa tawuran tidak hanya merugikan bagi pelaku dan korban, tetapi juga dapat berdampak serius pada masa depan mereka. Kepentingan sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menghindari kekerasan harus menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua pihak.





