Menanggapi viralnya Gus Elham yang mencium anak perempuan dan hanya berujung permintaan maaf, Psikolog Klinis dan Pengamat Sosial, Lita Gading menyatakan bahwa seharusnya ada proses hukum yang berjalan dalam kasus tersebut yang juga dikawal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lita juga menyoroti adanya perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan pejabat serta artis yang menjadi korban, menekankan bahwa penanganan kasus harus adil tanpa pandang bulu. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Elham tidak pantas dan tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kementerian Agama telah memiliki aturan yang jelas mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama, seperti madrasah dan pesantren, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Madrasah dan Pesantren Ramah Anak. Segala proses hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai peserta didik harus dijalankan dengan serius dan tanpa tebang pilih.
Gus Elham Minta Maaf Cium Anak, Lita Gading: Perlukah Tindakan Hukum?





