Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok

by -29 Views

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang bersenjata api di Depok. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah KM dan RA. Mereka melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok pada tanggal 24 November. Percobaan pencurian tersebut terbongkar ketika korban melihat mereka dan salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api sebelum melarikan diri.

Berbekal rekaman CCTV, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok pada tanggal 26 November. Petugas juga berhasil menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah tersebut. Pelaku mengaku sering menggunakan senjata api saat melakukan pencurian untuk jaga diri.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejadian ini menjadi viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah video rekaman CCTV saat kedua pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor. Para pelaku turun dari motor untuk mencuri, namun pemilik motor tiba-tiba keluar dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api.

Tindak kejahatan ini menjadi sorotan media dan polisi terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tetap waspada terhadap tindakan kriminal.

Source link