Pada hari Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diterima. Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan bahwa permohonan tersebut prematur. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan. Halida menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK, sehingga gugatan praperadilan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK, Indah, menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan dan mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh Singapura, bukan oleh KPK. Saat ini, Tannos sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas, sehingga menjadi buron KPK sejak Oktober 2021.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos





