Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ganja seberat 4,672 kilogram di area Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 2 Desember, sekitar pukul 14.17 WIB setelah tim menerima informasi tentang kegiatan narkotika di wilayah tersebut.
AKP Edy Lestari dari Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka M beserta barang bukti ganja seberat 4,6 kg. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dus besar yang berisi ganja dengan total berat 4,672 gram dan satu unit telepon seluler.
Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi keamanan dan ketertiban umum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Upaya penegakan hukum terus dilakukan guna memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kasus-kasus narkotika lainnya guna memberantas penyelundupan dan penyalahgunaan zat-zat terlarang.





