Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 hingga 29 Agustus 2025. Yoklina Sitepu, salah seorang JPU, menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengunggah informasi elektronik yang mempengaruhi para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Konten tersebut diposting di media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dan mencapai total 80 konten.
Para terdakwa secara bersama-sama menyebarluaskan informasi di media sosial dengan mengajak untuk melawan pemerintah. Ajakan ini diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025 dan berhasil mempengaruhi para pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi. Salah satu konten yang dijadikan sebagai dakwaan adalah poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption yang menghasut pelajar untuk benci terhadap kepolisian.
JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menghasut dan merugikan masyarakat. Dengan demikian, JPU menyatakan bahwa para terdakwa perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Delpedro dkk: Konten Menghasut yang Diunggah #JPU





