Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) kepada Oditur Militer. Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Berkas perkara telah diserahkan kepada Oditur Militer untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Proses penyelesaian perkara dilakukan secara transparan untuk menjamin kepastian hukum. Salah satu tersangka, Kopda FH, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya.
Empat aktor utama dalam kasus ini, C, DH, YJ, dan AA, ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta yang jasadnya ditemukan di Bekasi. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga di area persawahan dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Proses autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari penyelidikan. Keluarga korban meminta agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini juga menunjukkan adanya isi rekening dormant yang menjadi sasaran tersangka dengan jumlah mencapai Rp70 M. Tindakan pencurian dan pembunuhan ini menjadi perhatian serius dan proses hukum akan dijalankan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





