Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

by -71 Views

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dr. Samira atau dokter detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27A UU ITE. Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih berusaha melakukan mediasi antara kedua pihak. Polisi telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemanggilan untuk mediasi telah dijadwalkan hingga 6 Januari 2026. Jika kedua pihak tidak menghadiri mediasi hingga batas waktu tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah dua tahun penjara dan tersangka diwajibkan untuk melakukan laporan.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Dokter detektif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Proses penyidikan telah melibatkan 22 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Source link