Prostitusi liar di wilayah Jakarta, terutama yang dilakukan di ruang terbuka, menjadi topik yang memiliki perhatian besar. Meskipun seringkali dilakukan penertiban, praktik tersebut tetap berlangsung di pinggir jalan-jalan utama. Contohnya, keberadaan prostitusi liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, sudah menjadi hal yang lazim. Baru-baru ini, muncul fakta prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang berhasil diamankan petugas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari ruang terbuka, seberapa efektif penertiban yang dilakukan, dan dimana letak kontrol sosial dalam kasus prostitusi yang terjadi secara terang-terangan di ruang terbuka. Pertanyaan pun muncul mengenai penambahan RTH di Jakarta yang dapat menjadi peluang baru bagi pelaku prostitusi untuk memperluas praktik mereka.
Pembongkaran terhadap praktik prostitusi liar pernah dilakukan pada pertengahan 2025, di RTH Jalan Tubagus Angke. Penertiban dilakukan saat malam hari, ketika para pekerja seks komersial (PSK) ilegal beroperasi mencari pelanggan. Dengan pengawasan ketat, beberapa PSK berhasil diamankan dan dibawa ke kantor dinas sosial setempat.
Di lokasi lain, yaitu Gang Royal yang berada di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, praktik prostitusi juga terjadi di lapak-lapak di pinggir rel kereta api. Petugas Satpol PP turun tangan untuk melakukan penertiban, namun sebagian pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan, ada pria berpakaian sipil yang turut melindungi PSK untuk kabur dari kejaran petugas.
Fenomena prostitusi liar di ruang terbuka Jakarta memang masih menjadi perhatian, terutama dengan adanya penambahan RTH. Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan penegak hukum dalam menangani masalah ini agar dapat memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan.





