Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan
Dalam sebuah keterangan resmi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan sikap tegas terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Polisi tidak akan mengizinkan intimidasi atau kekerasan, dan setiap pelaku akan ditindak dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember, Budi menyatakan bahwa dua tersangka, SA (36) dan SH (52) berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti berupa sebilah pisau sangkur disita, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polri menjamin bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap peran SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di BKT Jaktim. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SA meminta uang dari pedagang dengan alasan “uang jasa” dan membawa senjata tajam. SH, di sisi lain, melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kasus ini viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa SA dan SH memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. SA meminta uang dari pedagang dengan dalih “uang jasa” sambil membawa senjata tajam, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan. Polisi menjamin bahwa kasus-kasus kekerasan semacam ini akan ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.





