Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan di Gedung Nucleus Farma di Tangerang Selatan. Mereka adalah EB, Direktur PT Nucleus, dan SW, kepala mesin ekstraksi. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Polres Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk buku manual mesin ekstraksi dan satu unit mesin ekstraksi. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa PT. Nucleus telah beroperasi selama lima tahun di sebuah gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ledakan berasal dari lantai 4, di mana mesin ekstraksi meledak. Kedua tersangka ditetapkan karena kelalaian mereka yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, penelitian Puslabfor juga menemukan adanya kandungan etanol dari sampel cairan mesin ekstraksi, yang memicu terjadinya reaksi eksotermis dan akhirnya ledakan. Seluruh peristiwa tersebut mencerminkan bahaya yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam pengoperasian peralatan dan keamanan di tempat kerja.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ledakan Gedung Farmasi Tangsel





