Kisah Menyentuh: Anak Angkat Terjerat Kasus Pembunuhan di Tangerang

by -72 Views

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian terjadi di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor pada Sabtu dini hari. Korban, LHN (75), ditemukan meninggal di rumahnya, dan adik kandung korban melaporkan kasus ke polisi setelah mendapat informasi dari anaknya. Setelah olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tersangka dengan bukti yang cukup kuat. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencakar, memukul, hingga korban meninggal. Motifnya diduga terkait masalah ekonomi dan janji uang dari hasil penjualan rumah yang tak dipenuhi oleh korban. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link