Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap laporan masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis. Juru parkir disebut memungut tarif parkir sepeda motor Rp10.000 untuk tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, yang juga mengganggu arus lalu lintas. Personel Polsek Metro Setiabudi melakukan pengecekan di lapangan dan menjelaskan bahwa tarif parkir yang sah hanya Rp5.000 untuk lima jam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik parkir liar melalui layanan 110, yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selain itu, layanan 110 juga menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan. Melalui kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan praktik parkir liar dapat dicegah dan keamanan di kawasan Setiabudi tetap terjaga.
Penegakan Hukum Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi





