Kepolisian telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk. Informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut menjadi dasar pengungkapan kasus ini.
Dua pelaku, dengan inisial AS (30) dan FS (23), berhasil diamankan bersama dengan ratusan butir obat Tramadol yang diduga disalurkan secara ilegal. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 203 butir Tramadol, di antaranya 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir dimiliki oleh FS, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa obat keras tersebut didistribusikan tanpa izin yang diperlukan, melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, dan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi, karena dapat berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan serta melanggar hukum. Dalam kasus apapun, masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center 110 jika menemui situasi seperti ini. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin keamanan serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan.





