Empat Tersangka Ditangkap Polisi Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

by -54 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa informasi tentang keberadaan orang yang diduga memiliki ganja tersebut diketahui berada di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah jajarannya mendatangi lokasi tersebut, dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar ganja seberat satu kilogram dan empat paket kecil.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka membeli ganja untuk dijual kembali ke teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan ditemukan dua orang lain yang sedang menunggu pengiriman barang tersebut. Sehingga total, polisi berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Dari tangan para tersangka, petugas menyita ganja seberat 1.132 gram, empat unit ponsel, dan satu sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Polisi menegaskan bahwa tindakan mengambil konten, pengindeksan otomatis, atau crawling situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA adalah melanggar aturan yang tidak diperbolehkan.

Source link