Rocky Gerung, seorang akademisi, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan sebagai ahli kerahasiaan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rocky mengungkapkan bahwa pentingnya mencurigai dalam proses penelitian, terutama dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penelitian membutuhkan waktu yang tidak terbatas dan bahwa tidak ada kata akhir dalam riset. Terkait dengan kasus tersebut, Rocky menekankan perlunya melihat prosedur dengan cermat sebelum mengambil tindakan hukum.
Di sisi lain, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma juga menyampaikan pendapat mereka. Roy Suryo hanya mengatakan “No Rocky, No Party”, sementara Tifauzia Tyassuma lebih memprioritaskan kesehatan Jokowi. Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meredakan kasus tersebut.
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa dalam persidangan, tiga ahli telah dipanggil untuk memberikan kesaksian, di antaranya Prof. Tono Saksono, Profesor Zainal Muttaqin, dan Profesor Henri Subiakto. Namun, beberapa ahli lainnya seperti Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi belum bisa memenuhi panggilan pada waktu yang bersangkutan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak memihak dan semua pihak akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi kasus ini, transparansi dan kecermatan dalam penelitian merupakan kunci untuk mengungkap kebenaran. Semua pihak yang terlibat, baik dari pihak berwajib maupun pihak terkait, diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh demi keadilan dan kebenaran dalam proses hukum.





