Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa warga negara asing asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap menjadi tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Segala upaya praperadilan yang dilakukan oleh Liu telah ditolak terkait penetapan status tersangka dan penahanan. Meskipun permohonan untuk mencabut perkara praperadilan yang diajukan oleh Liu diterima, namun status tersangka belum dicabut. Penetapan Liu Xiaodong sebagai tersangka didasari pada dua alat bukti yang sah hukumnya oleh Bareskrim Polri. Pihak pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Liu Xiaodong dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 306 KUHP yang berlaku saat ini. Dugaan keterlibatan Liu Xiaodong dalam aktivitas pencurian emas di area tambang ilegal semakin terkuak setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Bareskrim Polri. Semua proses hukum yang ditempuh terhadap Liu Xiaodong menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Warga Tiongkok di Ketapang Tetap Tersangka Curang Listrik





