Polda Metro Jaya mengupdate perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah dikirim kepada Kejaksaan dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait saksi ahli. Hal ini dilakukan setelah ada pengembalian dari Kejaksaan agar penyidik dapat lebih mendalami kasus tersebut. Penyidik sedang bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli. Terkait dengan saksi baru, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terutama terhadap saksi lama serta akan membuka peluang bagi pihak tersangka untuk mengajukan saksi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan bahwa semua akan diperlakukan sama di mata hukum. Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keadilan restoratif diajukan sebagai pendekatan penyelesaian perkara untuk mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka.
Perkembangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Update





