Pengadilan Tunda Sidang Dakwaan Bos Robot Trading Net89 di PN Jakbar

by -38 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI. Ketua majelis hakim Maryono mengungkapkan bahwa sidang ditunda selama satu pekan karena terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan KUHAP baru. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) memberikan keterangan bahwa penundaan ini berkaitan langsung dengan status DPO, di mana terdakwa harus memenuhi persyaratan administratif untuk hadir dalam sidang. Salah satu persyaratan tersebut adalah adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir serta keterangan bahwa mereka tidak berada di alamat tersebut.

Selain itu, terdapat 14 orang terdakwa dalam kasus tersebut, di mana 11 di antaranya telah hadir dalam persidangan. Sembilan terdakwa telah mendapatkan putusan inkrah, sementara dua lainnya masih dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz termasuk dalam terdakwa yang paling penting dalam kasus ini. Mereka adalah pihak yang dianggap memiliki posisi strategis dalam PT SMI, perusahaan yang merupakan pusat operasional Net89. Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, juga masih berstatus DPO namun berkas dakwaannya dipisahkan dengan sang suami. Kasus ini terus berlanjut melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Source link