Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya buntut materi standup comedy yang bertajuk ‘Mens Rea’ dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat. Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas dasar pribadi dan bukan atas nama organisasi, seperti yang dinyatakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Menurut Rizki, fitnah yang disampaikan Pandji terkait dengan keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis serta penerimaan imbalan tambang setelah memberikan suara pada pemilu sebelumnya. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi di media sosial, dengan banyak netizen tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang latar belakang Rizki yang merupakan mantan aktivis mahasiswa dan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta pada tahun 2021. Polisi telah menerima aduan terkait materi standup comedy Pandji, dan kasus tersebut sedang dalam proses klarifikasi dan analisis barang bukti sesuai dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP serta pasal 243 KUHP. Harapan dari pihak pelapor adalah agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat segera dilakukan dengan bijaksana dan sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memberikan ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum.
Profil Rizki Abdul Rahman Wahid: Aktivis Muda NU dan Pelapor Pandji





