Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah kejadian di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang berperan sebagai joki, berinisial S, 31 tahun, berhasil diamankan bersama dengan dua motor curian. Motor hasil curian dibawa ke wilayah Banten oleh pelaku S, sedangkan eksekutornya, berinisial H, masih buron. Pelaku S yang ditangkap di daerah Cilegon, Banten, telah melakukan aksi pencurian pada Kamis (12/2). Awalnya, sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr Susilo Raya. Pelaku H kemudian merusak motor korban dengan kunci leter T dan membawanya kabur ke Banten, di mana pelaku S ditugaskan untuk membawa motor itu. Korban yang menyadari kehilangan sepeda motornya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Banten pada Jumat (13/2). Motif pelaku terlibat dalam aksi pencurian adalah faktor ekonomi, dimana pelaku yang bekerja sebagai buruh sangat membutuhkan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Gasak Dua Motor di Grope Jakbar: Pelaku Ditangkap Polisi





