Jakbar: Laporan Penganiayaan Korban Dihentikan – Update Terbaru

by -45 Views

Pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan balik terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Nasio Siagian dan korban, Darwin dan Angel. Kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung tuduhan Pasal 448 KUHP terhadap klien yang diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Meskipun demikian, pihak hukum korban sempat mempertimbangkan untuk melaporkan balik terduga pembuat laporan palsu tetapi tidak dilakukan karena korban ingin menghindari penyelesaian kasus yang berlarut-larut.

Di sisi lain, polisi berhasil menemukan unsur pidana pada kasus pengeroyokan terhadap pasangan suami istri tersebut. Berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan didiskusikan dengan kejaksaan. Polisi berharap segera menahan tersangka karena ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Pasal 170 KUHP. Sebelumnya, Darwin dan Angel telah dipanggil polisi terkait laporan balik dari pihak terduga pelaku. Mereka menjalani pemeriksaan selama tiga jam atas dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilaporkan oleh anak dari terduga pelaku. Selain itu, kasus penganiayaan di Jakarta Barat juga menimpa seorang pengemudi ojek online yang diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI.

Source link