Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menjalankan program sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan hak konsumen, terutama dalam ranah perdagangan digital yang sedang berkembang.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai landasan keadilan ekonomi. Perlindungan hak konsumen ditekankan sebagai upaya negara untuk melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, dari kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak konsumen yang harus dijamin meliputi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, akses informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan berbagai masalah terkait seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan konsumen, dan ketidaksesuaian posisi tawar konsumen kecil. Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya. Dia meyakini bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sebagai hal yang krusial dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.





