Kepolisian Resor Badung di Bali berhasil membongkar jaringan pembuatan konten asusila yang melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya koordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau gerakan para pelaku tersebut. Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial MMJL (23) asal Prancis, serta dua pria, NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis. Penangkapan dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda, menandai kesuksesan aparat dalam mengungkap upaya melarikan diri para pelaku. MMJL dan NBS ditangkap ketika berusaha melarikan diri ke Thailand melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 14 Maret, sementara ERB ditangkap di vila tempat pembuatan konten asusila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin, 16 Maret. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus Ngurah Rai, yaitu Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 11 Maret mengenai konten asusila yang viral di media sosial. Langkah ini kemudian memasukkan para pelaku sebagai subjek yang menarik perhatian. Pada 13 Maret, saat MMJL dan NBS hendak pergi ke Thailand, aparat Imigrasi telah melakukan pengamanan ketat di bandara. Informasi tambahan yang diungkapkan oleh Gde Oki adalah bahwa MMJL masuk ke Indonesia pada 21 Februari menggunakan visa on arrival (VoA) untuk keperluan pariwisata.
Polres Badung Ungkap Jaringan WNA Pembuat Konten Asusila di Bali




