Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang remaja yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial NZ (19 tahun) pada Senin pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah toko di Jakarta Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka sedang menjaga barang dagangannya. Polisi berhasil menyita 1.360 butir obat keras daftar G, dua unit telepon genggam, satu buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Dalam keterangannya, AKP Angga mengimbau agar masyarakat menghindari obat keras daftar G karena berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti memicu tawuran. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, apabila terdapat informasi terkait peredaran obat keras di sekitar wilayah Jakarta Utara, masyarakat diminta untuk segera melaporkan agar penindakan dapat dilakukan dengan efektif.
Tangkap Remaja dan Ribuan Butir Obat Keras di Jakut: Berita Terbaru





