Pengalaman masa lalu tentang praktik korupsi uang Lebaran telah menjadi bagian dari sejarah Indonesia yang tercatat dalam rubrik CNBC Insight. Kasus tersebut terjadi pada tahun 1938 di Batavia, kini dikenal sebagai Jakarta, yang melibatkan seorang komisaris polisi berinisial HAN. Awalnya, anggota polisi di bawah HAN seharusnya merayakan Hari Raya dengan gembira menggunakan dana Lebaran yang mereka tabung selama setahun penuh. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk berjudi secara diam-diam oleh HAN.
Dana Lebaran para anggota polisi tersebut seharusnya disimpan dan dijaga oleh Komisaris HAN. Namun, dia mengambil uang tersebut secara berkala untuk keperluan pribadi, seperti membayar sewa rumah dan berjudi. Alasan dari aksi penggelapan uang ini diduga karena tekanan ekonomi dan utang besar yang dia miliki. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah inspeksi mendadak dilakukan oleh atasan HAN, dimana ternyata uang Lebaran yang terkumpul habis tanpa sisa.
Setelah diadili, HAN akhirnya dijatuhi vonis penjara selama empat bulan dan dipecat tidak hormat dari kepolisian. Para anggota polisi yang menjadi korban merasa dikhianati dan harus menerima kenyataan pahit bahwa dana Lebaran mereka telah hilang begitu saja. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa korupsi dan penggelapan uang tidak hanya terjadi di masa kini, tetapi telah melanda sejak lama dalam sejarah Indonesia.





