Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) beserta 1.477 butir obat keras di sebuah toko di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Informasi dari masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut menjadi awal dari pengungkapan tersebut. Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa berdasarkan laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian perkara. Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, dan ia mengajak warga untuk sama-sama peduli dan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting. Keberhasilan dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kita perlu terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi bangsa.





