Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras jenis daftar G di berbagai wilayah dengan total barang bukti sebanyak 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmen untuk terus menindak setiap kasus peredaran obat keras. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras jenis daftar G di beberapa wilayah rawan dengan melibatkan 14 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 35.143 butir obat.
Reynold mengungkapkan bahwa ke-14 tersangka yang diamankan memiliki inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Kasus-kasus peredaran obat keras ini tersebar di beberapa wilayah, seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut sebenarnya harus digunakan sesuai dengan resep medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas.
Kapolres menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Para pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan ini. Penegakan hukum terhadap peredaran obat keras diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran obat keras di Indonesia.





