Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang tertangkap mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Dua tersangka yang ditangkap adalah R (25) dan W (25). Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut menjadi awal dari penangkapan tersebut. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka bersama satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram setelah melakukan penyelidikan. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam setiap hari. Tindakan ini merupakan upaya bersama untuk memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar.





