Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi pengedar uang palsu berinisial MP (39) di Bogor, Jawa Barat. Tersangka menggunakan printer Epson untuk meng-copy uang asli pecahan Rp100.000 dengan master uang asli. Uang palsu tersebut kemudian dicetak di kertas karton dan dipotong sehingga menyerupai uang asli. Modus yang digunakan untuk mendistribusikan uang tersebut adalah dengan penggandaan uang atau praktik dukun, dimana tersangka menjanjikan korban untuk menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli.
Penyelidikan dilakukan selama hampir dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda tertentu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga berhasil membongkar dugaan pembuatan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Uang palsu sebanyak itu memiliki nilai total sekitar Rp620 juta.
Kasus pengedar uang palsu ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama tahun 2025. Para pelaku pemalsuan mata uang tersebut dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.





