Dugaan Pelecehan di Pagaralam: Korban Dituduh Sebagai Tersangka

by

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, telah menimbulkan kontroversi belakangan ini. Selain pelaku, korban juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Masyarakat terus membicarakan dan mengunggah ulang kasus ini, salah satunya di platform X oleh akun @is_pelssy. Pelaku, berinisial UB (35), adalah Kepala Kantor Pos Pagaralam, sedangkan korban, mahasiswi berusia 24 tahun dengan inisial RA, sebelumnya menjalani program magang di kantor tersebut. UB ditetapkan sebagai tersangka setelah RA melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025. Penetapan RA sebagai tersangka telah memicu reaksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam. Mereka melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam dan menyegel kantor sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak adil terhadap korban. Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menyatakan bahwa langkah ini adalah protes terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak berpihak kepada RA. Massa aksi juga menuntut agar aparat berhenti memproses hukum terhadap RA dan fokus pada menindak pelaku dugaan pelecehan tersebut.

Source link