Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta.
Pemeriksaan Tambahan
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi tambahan dari pihak Daop 1 Jakarta di Kantor Daop 1 Manggarai. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan telah sampai pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama penyidikan, telah dilakukan berbagai langkah seperti cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan kereta api tersebut terjadi akibat mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang karena gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian tertabrak oleh KRL yang sedang melintas. Insiden ini menyebabkan total 16 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Akibat dari kecelakaan pertama, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur dan tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, merenggut belasan nyawa.





