Penyitaan Ratusan Butir Obat Keras di Cikarang: Kasus yang Diungkap Polisi

by

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis G di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal sebagai barang bukti.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AMR (29) di Sukadanau, Cikarang Barat. Dari tangan pria tersebut, disita sebanyak 295 butir obat Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dompet.

Menurut Sumarni, AMR diduga menjual obat keras di Cikarang Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait jaringan dan asal usul obat yang diedarkan oleh terduga pelaku.

Komitmen Polres Metro Bekasi

Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Selama periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Dalam rentang waktu tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti seperti sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat keras ilegal.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Bekasi terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif dari peredaran obat berbahaya.

Source link