Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit KoinWorks

by

Kejaksaan DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bank Melalui Fintech KoinWorks

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks. Tindakan penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Tersangka Korupsi Dana Bank Melalui Fintech

Tiga tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022, dan JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini. Mereka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga terlibat dalam pembiayaan yang melanggar hukum.

Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa ketiga tersangka bekerja sama dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan tanpa memperhatikan aturan. Mereka diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen tagihan dan tidak melakukan penutupan asuransi, yang menyebabkan pencairan kredit sebesar Rp600 miliar.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Dalam proses penyidikan, pihak penyidik telah melakukan penyitaan bukti dan mendalami keterlibatan pihak bank serta nasabah. Langkah-langkah penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link