Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif di Kejati DKI

by -10 Views

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, dan rumah tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan selama penggeledahan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini, yang disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link