Polisi Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian

by

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Barang Bukti dan Lokasi Kejadian

Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur. Dari pengungkapan itu, disita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.

Komitmen Polres Metro Bekasi

Para tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) maupun sistem keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib.

Source link