Ari Yusuf Amir Soroti Perbedaan Kerugian Nyata dan Potensial

by

Diskusi tentang batas antara risiko bisnis dan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara mencuat kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Perdebatan ini sangat relevan, khususnya bagi BUMN, yang secara bersamaan dituntut menjalankan prinsip bisnis modern namun tetap wajib tunduk pada aturan dan pengawasan hukum negara.

Di lingkungan BUMN, sering muncul kekhawatiran akan ancaman pidana jika keputusan bisnis yang diambil berujung kerugian, meski keputusan tersebut telah melalui penilaian profesional dan tidak bermaksud jahat. Dalam konteks inilah, konsep business judgment rule (BJR) menjadi penopang penting guna memisahkan kerugian usaha yang wajar dengan tindak pidana korupsi.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, memaparkan bahwa BJR dirancang agar aparatur penegak hukum tidak serta merta mengkriminalisasi kebijakan bisnis. Ia menegaskan, sepanjang pengambil keputusan bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tidak ada konflik kepentingan, maka kerugian yang timbul tidak serta merta menjadi pelanggaran pidana.

UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN pun menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik—transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kewajaran—sehingga direksi yang sudah mematuhi prinsip-prinsip tersebut tidak seharusnya terancam proses hukum pidana hanya karena kerugian usaha. Ari menambahkan, “BJR sebetulnya sudah menjadi benteng bagi prinsipal yang mengambil keputusan sepanjang itu untuk kemajuan perusahaan, bukan kepentingan pribadi.”

Kendati demikian, dalam praktiknya, penegakan hukum kerap kali menimbulkan kerancuan. Aparat penegak hukum kadang mengedepankan audit keuangan negara secara ex post yang menyoroti hasil akhir, bukan proses pengambilan keputusan itu sendiri yang lazim digunakan dalam dunia korporasi secara ex ante. Akibatnya, keputusan bisnis yang awalnya dipandang rasional bisa tampak salah jika dinilai setelah kondisi berubah. Ari menjelaskan, “Penegak hukum sering hanya melihat kerugian sekarang, bukan mempertimbangkan situasi saat keputusan diambil.”

Putusan MK terbaru memperjelas bahwa kerugian negara dalam perkara pidana tidak boleh lagi berdasarkan estimasi potensi, melainkan harus nyata dan terukur. MK juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga satu-satunya yang berwenang mendeklarasikan ada tidaknya kerugian negara, meski lembaga lain bisa membantu proses audit. Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum lebih terstandarisasi dan tidak diseret ke produk audit institusi lain seperti BPKP atau auditor independen.

Sayangnya, praktik di lapangan tidak selalu sejalan. Kejaksaan, menurut Ari, masih kerap menggunakan hasil audit lain dalam kasus pidana meskipun sudah ada kejelasan hukum dari MK. Ia menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan putusan di berbagai level institusi negara agar tidak mencederai keadilan dalam pengelolaan bisnis negara. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, setelah semua mekanisme administratif, keperdataan, atau tata usaha negara telah ditempuh. “Tidak semua kerugian harus otomatis jadi kasus pidana,” tegasnya.

Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menambahkan, dalam dunia usaha, perubahan nilai ekonomi dan kondisi pasar adalah risiko yang tidak selalu dapat dihindari. Itu sebabnya, pengambilan keputusan bisnis harus dilindungi selama dilakukan dengan profesionalisme, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan niat baik. Ia menyayangkan bahwa BJR memang belum menjadi bagian eksplisit dari hukum pidana Indonesia, meski perlahan mulai diakui dalam sejumlah putusan hakim.

“Perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis sangat perlu karena perubahan kondisi ekonomi kadang membuat perhitungan berubah tiap hari. Hakim pun mulai mengenali pentingnya menilai konteks dan proses, bukan hanya akibat,” jelasnya.

Dialog antara aspek bisnis dan hukum memang tidak sederhana. Namun spirit utama dalam putusan MK No. 28 Tahun 2026 adalah perlunya pembuktian nyata terkait kerugian keuangan negara dan pentingnya penetapan melalui lembaga resmi dan berwenang. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan.

Ke depan, tantangan bagi BUMN maupun instansi publik lainnya adalah memastikan agar keberanian mengambil risiko bisnis tetap hidup, tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan pengawasan hukum. Pembeda antara kesalahan bisnis yang wajar dan pelanggaran hukum secara tegas harus dijaga, agar hukum tetap menjadi pelindung, bukan penghalang pertumbuhan. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, ekosistem pengambilan keputusan bisnis yang sehat serta akuntabel bisa dibangun di lingkungan sektor publik Indonesia.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara