Tukang Rujak Jakbar Berisiko 15 Tahun Penjara Setelah Cabuli Siswi SD

by

Tukang Rujak Cabuli Siswi SD di Jakarta Barat

Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini mengancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini mengejutkan karena pelaku merupakan tetangga dekat korban yang sudah dikenal keluarga korban sejak lama.

Pelaku Bukan Guru Ngaji

Polisi telah menangkap pelaku dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak. Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa pelaku bukanlah guru ngaji korban, melainkan sebagai tetangga dekat yang sudah lama dikenal korban dan keluarganya.

Menurut pihak kepolisian, kedua orangtua korban memiliki pekerjaan yang membuat mereka sering pulang larut malam, sehingga mereka sering menitipkan korban ke pelaku. Kedekatan antara korban dan pelaku membuat korban percaya kepada pelaku, terutama karena pelaku sering memberikan uang dan jajanan kepada korban.

Kejadian Terungkap Setelah Laporan Teman Sekolah

Aksi bejat pelaku terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026, dengan total kejadian sekitar empat kali di berbagai lokasi. Orang tua korban sendiri tidak mengetahui kejadian tersebut karena korban takut memberitahukan apa yang dialaminya. Kasus ini terbongkar setelah teman korban melaporkan insiden tersebut ke guru mereka.

Guru sekolah menerima laporan pada 12 Mei 2026, dan kemudian ibu korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Kasus ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak agar terhindar dari bahaya pelecehan seksual.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga anak-anak dari potensi predator seksual di sekitar lingkungan mereka.

Baca juga: Ini modus tukang rujak di Jakbar cabuli siswi SD
Baca juga: KemenPPPA koordinasi dengan pemda terkait pelecehan guru pada anak SD
Baca juga: Selasa, Gubernur Balik tolak KB 2 anak hingga siswa SD bantu Palestina

Copyright © ANTARA 2026

Source link