Jambret Kalung di Kebon Jeruk Jakbar: Ancaman Penjara 7 Tahun

by

Dua Pelaku Penjambretan Kalung di Kebon Jeruk, Jakbar, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kedua pelaku penjambretan berinisial KWG dan DA di kawasan Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Aksi penjambretan tersebut terjadi ketika seorang wanita menjadi korban pada Minggu pagi, 3 Mei 2026.

Pelaku Penjambretan Beraksi di Pagi Hari

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, kedua pelaku beraksi dengan cara memepet dan merampas kalung milik korban yang tengah berbelanja kebutuhan pokok di pasar. Korban yang diidentifikasi memiliki kalung emas seberat empat gram menjadi target utama kedua pelaku.

Saat korban hendak pulang, kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas dan langsung merampas kalung emas korban. Aksi cepat kedua pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang berani menabrak kendaraan pelaku sehingga akhirnya dapat ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Reaksi dan Penangkapan Pelaku

Ditambahkan oleh Aqsha, korban penjambretan tersebut tidak mengalami cedera fisik yang serius akibat insiden yang dialami. Sejumlah warga sekitar langsung bereaksi terhadap aksi kedua pelaku dan berani mengambil tindakan untuk menghentikan pelaku yang tengah kabur dari lokasi kejadian.

Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi menjebloskan mereka ke dalam penjara selama tujuh tahun.

Demikianlah kronologi penjambretan kalung yang terjadi di Kebon Jeruk, Jakbar, dan reaksi cepat dari warga sekitar yang membantu menggagalkan aksi kejahatan kedua pelaku penjambretan.

Source link