Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Tangkap Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Pluit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengumumkan berhasil menangkap dua pelaku begal berinisial MA dan BR yang membawa senjata tajam saat patroli di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Tanjung Priok. Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa.
Pencurian dengan Kekerasan
Kasat Reskrim AKP Pandu Prabawa menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan. Dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata dengan menggunakan golok dan celurit berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
Saat melakukan patroli, polisi melihat keberadaan dua orang mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor. Kedua pelaku kemudian dihentikan untuk diperiksa, dan hasilnya polisi berhasil menemukan senjata tajam yang dibawa oleh keduanya.
Rencana Kejahatan Jalanan
Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui bahwa senjata yang dibawa tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan seperti begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana kejahatan itu terlaksana, keduanya berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.





