Penganiayaan Lansia di Tamansari: Bukan Upaya Perampokan

by

Penganiayaan Lansia di Tamansari Bukan Perampokan, Tegas Kapolsek

Jakarta – Insiden penganiayaan terhadap seorang lansia pengusaha laundry di Tamansari, Jakarta Barat, bukanlah upaya perampokan seperti yang banyak beredar di media. Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, kasus ini melibatkan pelaku bernama JA yang berusia 30 tahun yang awalnya hendak memasukkan cucian ke toko laundry tersebut.

Meskipun demikian, toko laundry sudah tutup dan hal ini membuat pelaku emosi sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap lansia pengusaha laundry berinisial Christine Wijaya (76). Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menutup toko laundry menjelang malam, di mana pelaku secara tiba-tiba datang membawa cucian dan meminta agar dicuci meski toko sudah mau tutup.

Christine pun menceritakan bagaimana pelaku secara brutal menyerangnya di toko laundry miliknya. Mulanya, pelaku memukul wajah Christine dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan sebuah benda untuk memukul area kepala korban. Teriakan Christine akhirnya mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku pun berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri.

Pelaku Ditangkap dan Diacuikan dengan Pasal Penganiayaan

Setelah berhasil ditangkap, pelaku JA saat ini dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 466 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah di atas lima tahun penjara. Menurut keterangan dari Kapolsek Bobby, motif dari penganiayaan ini adalah kesal karena pelaku tidak diterima untuk mencuci cucian di toko laundry yang sudah dalam kondisi tutup.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan semua fakta yang terjadi selama insiden penganiayaan terhadap lansia pengusaha laundry di Tamansari, Jakarta Barat.

Artikel ini bersumber dari Antara News, untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi tautan berikut.

Source link