Pelaku Edarkan Narkotika Etomidate secara Terselubung di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara
Pelaku Beraksi Tanpa Seizin Manajemen Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menemukan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka berhasil masuk ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan menawarkan barang haram kepada calon pembeli dengan cara yang diam-diam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menyamar layaknya pengunjung biasa ketika ditangkap di dalam lokasi tersebut. Pihak manajemen baru menyadari kegiatan transaksi yang mencurigakan setelah melihat aktivitas yang tak wajar, sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Modus Operandi Pelaku dalam Peredaran Etomidate
Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa pelaku tidak sembarangan dalam menawarkan narkotika tersebut. Mereka memilih pembeli secara selektif karena harga vape etomidate yang cukup tinggi. Satu cartridge etomidate dapat dijual dengan harga mencapai Rp5 juta, sehingga pelaku berhati-hati dan selektif dalam menjalankan aksinya.
Selain menjajakan langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga diketahui menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Mereka menjaga kerahasiaan transaksi dengan menghapus jejak percakapan setelah barang diterima oleh pembeli.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, FIS dan WS, kini dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.





