Pajak Rumah Soeharto: Konsep Kesetaraan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali bahkan presiden sekalipun. Hal ini terjadi pada tahun 1989 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pendataan ulang terhadap rumah pribadi Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat.
Langkah Tidak Biasa Mar’ie Muhammad
Pada September 1989, Direktur Jenderal Pajak Mar’ie Muhammad bersama sejumlah petugas datang ke kediaman Soeharto di Jalan Cendana nomor 6, 8, dan 10. Mereka membawa meteran untuk mengukur langsung luas tanah dan bangunan milik Soeharto. Langkah ini dianggap tidak biasa karena sebelumnya hampir tidak ada pejabat yang berani melakukan pengukuran terhadap aset pribadi orang nomor satu di Indonesia.
Menurut buku biografi berjudul Mr. Clean: Mar’ie Muhammad (2025), tidak ada pejabat yang berani mengukur Cendana untuk dipajaki sebelumnya. Soeharto menerima kedatangan Mar’ie dengan baik dan bahkan mempersilakan para petugas untuk melakukan pengukuran ulang demi keakuratan data yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Strategi Intensifikasi Pajak Mar’ie Muhammad
Pendataan ulang rumah Soeharto di Jalan Cendana menjadi bagian dari upaya intensifikasi pajak yang dijalankan di akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Mar’ie Muhammad berhasil mengumpulkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp19 triliun selama memimpin Ditjen Pajak periode 1988-1992. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat target pemerintah sebesar Rp9 triliun.
Keberhasilan ini membawa Mar’ie naik jabatan menjadi Menteri Keuangan ke-23 Indonesia pada 1993 setelah dilantik oleh Soeharto. Inisiatif untuk menegakkan aturan pajak dengan membawa meteran dan melakukan pengukuran langsung terhadap rumah Soeharto menjadi simbol kesetaraan dalam kewajiban membayar pajak bagi seluruh warga negara.



