Pria Tersangka Perusakan Ruko di Jakarta Utara Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. ADG kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Perusakan dan Intimidasi yang Dilakukan Tersangka
Perusakan fasilitas ruko oleh ADG terjadi di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ADG merusak papan reklame, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko secara sepihak. Selain itu, tersangka juga mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan.
Aksi tersangka tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di lokasi. Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan tersangka tanpa adanya gesekan fisik. Berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyitaan airsoft gun menjadi dasar proses penyidikan terhadap ADG.
Panggilan untuk Menghindari Main Hakim Sendiri
Dengan total kerugian materiil sekitar Rp15 juta, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Meskipun motifnya dari perselisihan pribadi, tindakan intimidasi dan perusakan tetap melanggar hukum.
Bagi warga yang memerlukan bantuan polisi, kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 siap melayani. Proses hukum terhadap ADG akan tetap berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.





