Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Terkait Penangkapan di PN Jaksel
Jakarta – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tifa, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendapat penangguhan penahanan. Dia juga tidak ditahan selama proses hukum dilakukan.
Langkah Hukum yang Dipersiapkan Dokter Tifa
Dokter Tifa menyatakan bahwa sejak awal dirinya bersama Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing. Meskipun demikian, keduanya tetap berkoordinasi dalam menghadapi kasus yang menimpa mereka.
Kini, penanganan kasus yang dialami oleh dokter Tifa dan Roy Suryo dipisah. Oleh karena itu, keduanya harus menyiapkan tim dan strategi hukum secara individu.
Meskipun demikian, dokter Tifa menekankan bahwa meskipun keduanya memiliki tim pendamping hukum yang berbeda, mereka tetap bersinergi dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Kejari Jaksel Tidak Tahan Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, dan dokter Tifa.
Roy Suryo sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, beredar informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh pihak kepolisian.
Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) serta Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) telah memberikan pernyataan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.





