Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Pelabuhan Tanjung Priok
Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Barang Bukti yang Disita
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menyebutkan bahwa polisi berhasil menyita 15 pucuk senjata jenis air gun dari pelaku, beserta dengan 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, dan 42 pen pemicu pelatuk, serta barang lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang, serta berbagai perangkat alat-alat perbaikan senjata.
Pelaku dijerat Pasal Berat
Pelaku MF akan dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain. Ancaman hukuman maksimal yang akan dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama 15 tahun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan peredaran jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dengan teknik penyamaran sebagai pembeli, polisi berhasil melakukan undercover buy untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup kuat.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu malam di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok setelah melakukan transaksi secara langsung. Selain barang bukti yang dibawa saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.





