Polisi Jelaskan Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru: Berita Terbaru

by

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari Satu Kilogram di Pasar Baru

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Penangkapan dan Barang Bukti

Informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru menjadi titik awal pengungkapan kasus ini oleh Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Tepatnya pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB, RN berhasil diamankan di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari satu kilogram sabu dalam satu bungkus plastik bening yang disimpan di dalam tas warna hitam.

Selain sabu seberat 1.022,3 gram, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Peran Tersangka dan Tindakan Hukum

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, RN mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL dan telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli selama kurang lebih lima bulan. Kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.

Polisi memperkirakan bahwa sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

Source link