Polisi Tangkap Buruh Penyelundup Sabu Muara Baru: Berita Terbaru

by

Polisi Tangkap Buruh yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan Pelaku dan Temuan Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, menjelaskan bahwa AS berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp350 ribu. Penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai peredaran sabu di daerah Muara Baru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil menangkap AS, seorang buruh di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang dengan inisial L di daerah Gang Elektro Muara Baru pada hari penangkapan.

Ancaman Hukuman

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pelaku telah melakukan transaksi jual-beli sabu sebanyak tiga kali sebelum ditangkap.

Penangkapan AS menjadi bukti bahwa keberadaan narkotika masih meresahkan masyarakat. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link